PORTALKALTENG - Kepolisian Polda Metro Jaya gencar melakukan pengentasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang disinyalir meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
Berbagai motif melanggar hukum yang dilakukan pihak pinjol untuk melakukan penagihan kepada korban.
Mulai dari menggunakan kata-kata ancaman hingga menyebarkan data-data pribadi korban.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menetapkan 13 orang tersangka yang diduga mengancam dan meneror korbannya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, Polda Metro Jaya menghadirkan salah seorang korban.
Dilansir Portalkalteng.com dari Gowapost.Pikiran-Rakyat.com, pihak Polda Metro Jaya menghadirkan salah seorang korban yang sempat diteror akibat telah membayar pinjamannya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Indosiar, Sabtu 23 Oktober 2021: Big Match BRI Liga 1 Hingga Keseruan Juragan 11
Korban bernama Nanik (38) tahun ini, menceritakan pada awak media terkait masalah yang dialaminya.
Menurut Nanik, awalnya meminjam uang lewat salah satu aplikasi pinjaman online setelah mendownload di playstore.