WNA yang Mendanai Pinjol Ilegal Peneror Nasabah akhirnya Dibekuk Aparat

- 22 Oktober 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) /PortalKalteng

PORTALKALTENG - Aparat kepolisian akhirnya menangkap investor atau pendana pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial JS ini menjadi pendana dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAB yang menaungi salah satu pinjol ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebutkan, dari penyelidikan terungkap pinjol ilegal ini menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ungkap Helmy, dikutip portalkalteng dari PMJ News.

Baca Juga: Benarkah Whatsapp Uji Coba Fitur Baru?, Simak Selengkapnya 

 

Helmy menjelaskan, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal.

Sejumlah aplikasi pinjol yang didanai seperti Fulus Mujur (FM) hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol FM inilah yang mengirim uang ke seorang ibu di Wonogiri, Pinjol FM merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah