Jangan Sampai Terjerat! Inilah Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

- 23 Oktober 2021, 16:21 WIB
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin 18 Oktober 2021
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin 18 Oktober 2021 /ANTARA FOTO/

PORTALKALTENG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu.

Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal: Tagih Dengan Kasar Hingga Ancam Sebarkan Konten Asusila Korbannya

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Baca Juga: Jadwal Tayang Indosiar, Sabtu 23 Oktober 2021: Big Match BRI Liga 1 Hingga Keseruan Juragan 11

Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah