2. Waktu pelaksanaan
Haji terdapat waktu khusus untuk melaksanakannya, dan hanya dibatasi pada satu kali pada setiap tahunnya, yakni pada bulan tertentu.
Dimulai dari awal bulan Syawal hingga waktu subuh pada hari raya Idul Adha, tepat di tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah.
Sedang umrah dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja, seperti ucapan Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani.
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
Baca Juga: Menjalankan Ibadah Kurban Terdapat Perbedaan Hukum dan Niat, Simak Apa Saja yang Membedakan
3. Kewajiban
Dalam menunaikan haji dan umrah terdapat rangkaian ritual manasik yang sama, namun pada umrah jika meninggalkan rangkaian itu seperti thawaf, melempar jumrah dan lainnya tidak akan membatalkan ibadah umrah.
4. Rukun
Seperti yang dikatakan Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami