PORTAL KALTENG - Ibadah haji adalah rukun yang terakhir dari lima rukun yang wajib dikerjakan umat Islam.
Sedangkan umrah adalah ibadah yang berhukum sunnah, yang menurut bahasa berarti berziarah ke tempat ramai dan berpenghuni.
Umrah dan haji memiliki kesamaan, yakni berkunjungnya umat Islam ke Tanah Suci Makkah untuk menjalankan ibadah dengan berthawaf mengelilingi ka'bah.
Baca Juga: Kerap Salah Penggunaan Oleh Sebagian Orang Awam, Ketahui Perbedaan Kata 'Mahram' dan 'Muhrim'
Meski dari segi hukum terdapat perbedaan pada keduanya, wajib dan sunnah saat menunaikannya. Namun, ada perbedaan lain antara haji dan umrah, lalu mana yang harus didahulukan?
Awal mula anjuran menunaikan ibadah haji adalah pada zaman Nabi terdahulu, dibuktikan dari salah satu riwayat yang menjelaskan Nabi Adam 'alaihis salam pernah tunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki dari India menuju Makkah selama 40 hari.
Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:
قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج
Artinya: Ibnu Ishaq berkata "Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kecuali ia melakukan haji," (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).