Berikut rincian kegiatan pemutihan pajak kendaran bermotor yang diadakan oleh samsat Kalimantan Tengah yaitu sebagai berikut:
1. Pembebasan denda hingga 100%.
2. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
3. Pembebasan pokok dan denda BBN II 100%.
4. Pembebasan progresif ke 3 dan seterusnya.
5. Pemberian potongan pokok PKB sebesar 2% - 6% bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melakukan pembayaran pajak.
Dalam melakukan pemutihan pajak kendaran bermotor dapat dilakukan sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Sebuah Bansaw di Palangka Raya Ludes Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Hingga 100 Juta
Informasi selanjutnya dapat menghubungi samsat terdekat atau samsat keliling yang ada di lokasi tempat tinggal.
Demikian informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.***