PORTALKALTENG - Kabar baik datang bagi warga Kalimantan Tengah (Kalteng), pemutihan denda diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pemutihan denda pajak kendaraan adalah program pemerintah Kalteng guna meringankan tanggung jawab untuk membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Tanpa harus pusing membayar denda Wajib Pajak yang ikut pemutihan denda, warga Kalteng bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Pemutihan Pajak merupakan istilah yang digunakanuntuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar kendaraan.
Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.
Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun.
Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.