Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa.
Baca Juga: FBIM 2022 : Perubahan Jadwal Lomba Besei Kambe yang berlangsung hari Jumat, 20 Mei 2022
Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.
Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan tengah Menerapkan Penghapusan denda pajak Kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat .
Dilansir melalui Instragram Samsat Kalteng pada Selasa 17 Mei 2022, langkah tersebut diambil Gubenur Kalteng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi (HUT)- ke-65 Kalteng.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 mei Hingga 17 Agustus 2022, pemerintah memberikan keringan administrasi berupa PERGUB No.08 Tahun 2022 tentang :
1. Pembebasan Denda 100%
2. Keringanan Pokok Tunggakan 50% bagi yang menunggak 1 Tahun lebih
3. Pembebasan Pokok dan denda BBN II 100%