HUT Kalteng ke 65, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Khusus Warga Kalimantan Tengah Buruan Bayar !

- 19 Mei 2022, 11:00 WIB
Poster program pemutihan pajak khusus warga Kalimantan Tengah
Poster program pemutihan pajak khusus warga Kalimantan Tengah /Instagram @samsat.kalteng

4. Pembebasan Progresif

5. Pemberian REWARD berupa potongan Pokok PKB sebesar 2%-6%

Baca Juga: Antusias Rayakan FBIM 2022, Ini Pendapat dan Harapan Masyarakat Untuk Kalimantan Tengah

Pembayaran bisa dilakukan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung ‘’BAJENTA MPP’’ Jl. Yos Sudarso No. 02.

Jadwal kerja pada hari Senin - Kamis , Jam Pelayanan Buka pukul 09.00 - 11 .00 WIB.  

Persyaratan pembayaran pajak yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik sepeda motor asli dan fotokopi

2. Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik karena bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.

Baca Juga: Ngeri!! Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Karnaval di Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang FBIM 2022

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @samsat.kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah