4. Pembebasan Progresif
5. Pemberian REWARD berupa potongan Pokok PKB sebesar 2%-6%
Baca Juga: Antusias Rayakan FBIM 2022, Ini Pendapat dan Harapan Masyarakat Untuk Kalimantan Tengah
Pembayaran bisa dilakukan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung ‘’BAJENTA MPP’’ Jl. Yos Sudarso No. 02.
Jadwal kerja pada hari Senin - Kamis , Jam Pelayanan Buka pukul 09.00 - 11 .00 WIB.
Persyaratan pembayaran pajak yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik sepeda motor asli dan fotokopi
2. Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik karena bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.