HUT Kalteng 2022: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Masyarakat Kalimantan Tengah

- 19 Mei 2022, 16:43 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Masyarakat Kalimantan Tengah
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Masyarakat Kalimantan Tengah /Samsat Kota Palangkaraya

PORTALKALTENG - Dalam rangka HUT Kalteng 2022 Gubernur Kalimantan Tengah membuka kesempatan untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sehingga pada HUT Kalteng 2022 dapat memberikan kabar gembira untuk masyarakat Kalimantan Tengah yang hendak melakukan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor.

Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor merupakan kewajiban semua masyarakat Kalimantan Tengah dalam upaya melakukan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalimantan Tengah bekerja sama dengan samsat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Peluang Investasi di Komplek Perumahan Subsidi wilayah Kecipir dan Lamtorogung Palangkaraya

Tentu, samsat kota Palangkaraya sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur Kalteng terkait pemutihan pajak kendaraan motor.

Khususnya, masyarakat Kalimantan Tengah yang berkeinginan untuk memperpanjang pajak, dan TNKB bisa mendatangi samsat terdekat.

Gubernur Kalimantan Tengah juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraannya.

Gubernur Kalimantan Tengah memberikan keringanan biaya administrasi yang tercantum pada PERGUB Nomor 8 Tahun 2022, 13 Mei 2022.

Berikut rincian kegiatan pemutihan pajak kendaran bermotor yang diadakan oleh samsat Kalimantan Tengah yaitu sebagai berikut:

1.        Pembebasan denda hingga 100%.

2.        Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

3.        Pembebasan pokok dan denda BBN II 100%.

4.        Pembebasan progresif ke 3 dan seterusnya.

5.        Pemberian potongan pokok PKB sebesar 2% - 6% bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melakukan pembayaran pajak.

Dalam melakukan pemutihan pajak kendaran bermotor dapat dilakukan sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Sebuah Bansaw di Palangka Raya Ludes Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Hingga 100 Juta

Informasi selanjutnya dapat menghubungi samsat terdekat atau samsat keliling yang ada di lokasi tempat tinggal.

Demikian informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, semoga bermanfaat.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Samsat Kota Palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x