PORTALKALTENG - Seekor rusa sambar (Rusa unicolor) telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
Tindakan diamankannya rusa sambar tersebut dilakukan setelah terdapat laporan warga yang melihat keberadaan rusa tersebut.
Adapun lokasinya berada di sekitar Taman Pemuda Pancasila Kota Palangka Raya atau yang lebih familiar sebagai bundaran kecil.
Baca Juga: Polres Palangkaraya Gelar Press Release Penangkapan Jambret di Jalan Garuda, Palangka Raya
Kesaksian warga tersebut awalnya dilaporkan kepada Dinas Pemadam dan Rescue Kota Palangka Raya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, BKSDA Kalteng pun turut serta dalam tindak evakuasi.
Diketahui Rusa sambar sendiri atau Rusa unicolor merupakan salah satu daftar satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.016/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Adapun peraturan diatas merupakan tindak lanjut Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.