Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Palangka Raya Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 19 Februari 2022, 14:50 WIB
Kolase Foto tersangka F dan tempat tersangka melakukan aksi bejatnya
Kolase Foto tersangka F dan tempat tersangka melakukan aksi bejatnya /Adi Wibowo/ANTARA Kalteng

PORTALKALTENG - Seorang pemuda berinisial F (20) terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

F melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di Palangka Raya dimana anak tersebut diketahui masih dibawah umur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat.

Baca Juga: Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Tekankan Pentingnya Publikasi Untuk Sampaikan Program ke Masyarakat

"Tersangka sudah diamankan serta tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ronny, seperti yang Portalkalteng.com kutip dari Antara Kalteng.

Selanjutnya Ronny M Nababan menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, awalnya tersangka dan korban saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial.

Kemudian setelah beberapa hari berkenalan, keduanya pun bertukar nomor handphone untuk komunikasi yang lebih lanjut.

Baca Juga: Update Covid-19 Kalimantan Tengah Tanggal 17 dan 18 Februari 2022, Konfirmasi 811, Sembuh 171, Meninggal 3

"Tersangka melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban bertemu di depan salah satu minimarket yang ada di Kota Palangka Raya, selanjutnya membawa korban jalan-jalan dan diajak ke sebuah tempat milik temannya," ucap Ronny.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA Kalimantan Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x