Tim Patroli Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng Amankan Sejumlah Motor yang Menggunakan Knalpot Brong

- 16 Februari 2022, 19:04 WIB
Tim Patroli Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng Amankan Sejumlah Motor yang Menggunakan Knalpot Brong
Tim Patroli Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng Amankan Sejumlah Motor yang Menggunakan Knalpot Brong /Instagram @humaspoldakalteng

PORTALKALTENG - Knalpot Brong atau racing dianggap bukan komponen standar pabrikan motor, sehingga dianggap bisa menyebabkan bahaya di jalan terutama terkait keselamatan.

Dasar hukumnya, knalpot racing patut dilarang ada di Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menurut Divisi Humas Mabes Polri, peraturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2013.

Dengan adanya standar kebisingan ini, knalpot racing yang melebihi ambang batas kebisingan otomatis akan kena tilang.

Baca Juga: 371 Warga Kalimantan Tengah Terkonfirmasi Positif Covid 19 pada Rabu 16 Februari 2022, Tren Kasus Meningkat

Begitu pula yang dilakukan Tim Patroli Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng.

Tim Patroli Polres Kobar memberi tindakan kepada pengendara Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong pada Selasa 15 Februari 2022.

Terjaringnya pengguna Knalpot yang tidak sesuai dengan Standart Pabrik tersebut tertangkap tangan oleh Personel Satlantas Polres Kobar Aiptu Eka Semadhi, Aipda Sunaryo dan Aipda Akhmad Sugianto.

"Tidak ada toleransi untuk pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga penindakan berupa Surat Tilang kami berikan pelanggar" tutur Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria TH.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Humas Polda Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x