Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Palangka Raya Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 19 Februari 2022, 14:50 WIB
Kolase Foto tersangka F dan tempat tersangka melakukan aksi bejatnya
Kolase Foto tersangka F dan tempat tersangka melakukan aksi bejatnya /Adi Wibowo/ANTARA Kalteng

Ternyata, sambung perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, ternyata diketahui bahwa keduanya sudah bertemu sebanyak lima kali.

Selama pertemuan itu, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di lokasi yang sama, serta sempat melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.

Baca Juga: Satbinmas Polres Barsel Melaksanakan Kegiatan Touring Kamtibmas Serta Silaturahmi dan Gelar Baksos

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui adanya persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka, setelah menerima pengaduan dari anaknya itu, langsung melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.

"Selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku persetubuhan, kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut," bebernya.

Berkaca atas kejadian ini, Ronny juga mengimbau kepada para orangtua, pihak keluarga dan sekolah secara bersama-sama untuk dapat meminimalisir kejadian serupa, dengan terus memberikan edukasi kepada anak terutama dalam menggunakan media sosial.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: ANTARA Kalimantan Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah