Polres Palangkaraya Gelar Press Release Penangkapan Jambret di Jalan Garuda, Palangka Raya

- 19 Februari 2022, 20:20 WIB
Press rilis digelar pada kantor unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Palangkaraya, Sabtu 19 Februari 2022
Press rilis digelar pada kantor unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Palangkaraya, Sabtu 19 Februari 2022 /Instagram/@polrestapalangkaraya

PORTALKALTENG - Kepolisian Resort (Polres) Palangkaraya menggelar press release enangkapan jambret di jalan Garuda Palangkaraya Sabtu 19 Februari 2022.

Press rilis digelar pada kantor unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Palangkaraya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthinus Nababan, S.E., S.H., S.I.K didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto dan Kanit Jatanras Ipda Helmi Hamdani Amd.Kep.

Sukrianto memamparkan sejumlah fakta dan penjelasan terkait penangkapan dua pelaku curat berinisial AS (33), dan BS (30).

Baca Juga: Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Palangka Raya Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dikutip dari laman Instagram Polresta_Palangkaraya Sukrianto menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi penjambretan terhadap dua orang wanita pengendara motor.

Kejadian aksi penjambretan itu terjadi pada hari Minggu 13 Februari 2022 yang lalu sekitar pukul 20.30 WIB di bilangan jalan Garuda Palangkaraya.

"Kedua pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor berhasil merampas tas milik salah satu korban, awalnya korban sempat mengejar namun akhirnya terjatuh karena ada sepeda motor yang berhenti tepat didepannya ,"ujar Sukri.

Baca Juga: Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Tekankan Pentingnya Publikasi Untuk Sampaikan Program ke Masyarakat

Kompol Ronny M Nababan menambahkan kedua pelaku curat/jambret ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman akibat perbuatan pidana.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x