PORTALKALTENG - Selasa dini hari tim Satgas Covid 19 kota Palangkaraya masih menemukan tempat hiburan karaoke yang melanggar jam operasional PPKM level 2.
Pada pelaksanaan patroli pengawasan dan penerapan disiplin prokes oleh tim Satgas Gabungan masih menemukan aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Situasi di karaoke tersebut masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Inmendagri dan oerda ini berisi tentang penerapan disiplin prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Selain itu berisi pula tentang pembatasan jam operasional PPKM Level 2, untuk itu satgas segera menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Pembubarab ini selain untuguna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di kota Palangkaraya.
Karaoke ini dianggap telah melanggar jam operasional kegiatan dan penerapan disiplin prokes sehingga Tim Satgas memberikan sanksi berupa denda administrasi dan menahan KTP pihak pengelola sebagai Jaminan.
Temuan seperti ini tidak hanya terjadi satu atau duakali saja di kota Palangkaraya, sejak satu bulan terakhir, tim satgas covid 19 sudah banyak menemukan tempat hiburan yang melanggar aturan.