"Untuk itu, saya telah menugaskan beberapa pejabat dan staf untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Yogjakarta, agar kita bisa selangkah lebih maju dalam menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas," tuturnya.
Dia mengatakan, dokumen peta proses bisnis, baik itu softcopy dan hardcopy sangat penting untuk dimiliki.
Salah satu rekomendasi perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Gumas 2020 adalah dicantumkan dokumen peta proses bisnis.
"Bahkan pada desain Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sedang disusun, proses bisnis adalah komponen kedua setelah strategi pada domain arsitektur enterprise yang harus dipenuhi. Sementara pada arsitektur SPBE, proses bisnis merupakan domain utama sebagai dasar penyusunan arsitektur data, layanan, infrastruktur, aplikasi dan keamanan," jelasnya.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Penerapan Teknologi HIjau pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional
Seiring dengan visi dan misi yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan khususnya RPJMD yang baru saja direvisi, dikenal tiga smart yaitu smart tourism, smart human resources, smart agro, dan satu pilar infrastruktur sebagai titik penekanan pembangunan.
Tentunya peta proses bisnis yang akan dibuat didasarkan pada visi dan misi yang ada.
"Peta proses bisnis ini sangat penting, agar pencapaian visi dan misi lebih efektif dan efisien," katanya.***