PORTALKALTENG - Penerapan teknologi industri hijau dinilai mampu memacu efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi di sektor manufaktur.
Untuk itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penerapan teknologi tersebut pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Hal tersebut guna mendukung peningkatan produktivitasnya dengan tetap menggunakan pendekatan ramah lingkungan dan keberlanjutan secara global.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan industri TPT nasional perlu meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan.
“Sebagai salah satu sektor prioritas berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri TPT nasional perlu meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan melalui penerapan standar mutu produk dan sistem manajemen mutu, serta memperhatikan prinsip-prinsip industri hijau,” ujar Doddy Rahadi.
Kepala BSKJI menegaskan, komitmen pemerintah terkait penerapan industri hijau di sektor tekstil telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019.
Permen ini mengatur tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil, Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan.
Baca Juga: Omicron Varian Baru Virus Corona, Membuat Khawatir Seluruh Dunia