PORTALKALTENG - Saat ini, belum ada kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang memiliki dokumen peta proses bisnis, sehingga proses pembuatannya merupakan sesuatu yang menantang.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi dan penyusunan dokumen peta proses bisnis.
"Peta proses bisnis ini menjadi bagian penting dalam mendefinisikan rangkaian proses untuk mencapai sasaran strategis, yang telah terdefinisi serta mendefinisikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi," ucap Sekda Gumas Yansiterson, di Aula Kantor Bappedalitbang beberapa waktu lalu.
Yansiterson mengatakan, efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi.
Baca Juga: Guna Mengoptimalisasi PAD, Bapenda Kobar Gandeng Bank Kalteng Siapkan Kemudahan Pelayanan Satu Pintu
Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang tindih antar satu organisasi dengan organisasi lain akan membuat organisasi lambat bekerja.
"Untuk itu, di setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi," ujarnya.
Pada dasarnya sosialisasi tentang peta proses bisnis sudah pernah dilakukan pada beberapa tempat, termasuk di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat dijadikan acuan untuk menyusun peta proses bisnis di Kabupaten Gumas.