Tiga Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah Kembali Harus Terapkan PPKM Level 1, Kabupaten Mana Saja?

- 23 November 2021, 18:45 WIB
RAJIA YUSTISI - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat melaksanakan razia yustisi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
RAJIA YUSTISI - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat melaksanakan razia yustisi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. /Ist/

 

PORTAL KALTENG - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali.

Pada perpanjangan kali ini, ada dua kabupaten yang menyusul Pulang Pisau untuk menerapkan PPKM Level 1.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1.

Mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, perpanjangan PPKM akan berlangsung pada 23 November hingga 6 Desember 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Diterapkan Diseluruh Wilayah Indoneia, Begini Daftar Lengkap Aturannya

"Iya benar, ada dua kabupaten lagi setelah kemarin Pulang Pisau yang menerapkan PPKM level 1. Kabupaten itu terdiri dari Barito Selatan dan Barito Timur," kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Erlin Hardi, kemarin di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Inmendagri tersebut ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2, yaitu Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan Palangka Raya.

Baca Juga: 10 Kebijakan PPKM Level 3 yang Mulai Diterapkan 24 Desember 2021 Mendatang

Halaman:

Editor: Nova Silvia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x