Kades Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Terima Putusan Lepas dari PN Tipikor Palangkaraya

8 Juni 2022, 15:17 WIB
Penasihat Hukum Kades Dadahup usai menerima putusan lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya /Guruh Eka Saputra

PORTAL KALTENG - Kepala Desa Dadahup, kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya bisa mnghirup udara bebas usai putusan lepas dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya disampaikan pada Selasa 7 Juni 2022.

Didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Guruh Eka Saputra dan Ismail, Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi nampak meninggalkan ruang sidangPN Tipikor Palangkaraya.

"PH mengucap syukur bahwa putusan majelis dalam perkara Kades Dadahup atas nama Gunawan Samsi ini benar-benar berkesusuaian dengan hukum dan keadilan."ungkap Guruh Eka Saputra, SH.MH kepada Portal Kalteng melalui pesan singkat pada Rabu 8 Juni 2022.

Gunawan Samsi sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas pungutan biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup yang berdasarkan peraturan desa.

Baca Juga: Bansos Cair! Pengumuman Pencairan Bansos PKH tahap 2 bulan ini, Berikut Rinciannya

Peraturan Desa Dadahup Nomor 06 tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang ternyata tidak pernah dicabut atau dibatalkan berdasarkan peradilan yang berwenang.

"Sehingga berdasarkan asas hukum praduga rechmatig maka Perdes in casu tetap dianggap sah dan berlaku mengikat sampai dengan adanya pembatalan menurut hukum terhadap Perdes tersebut," lanjut Guruh dalam pesan singkat ini.

Lebih lanjut pengacara yang menjadi PH dari Gunawan Samsi ini menyampaikan bahwa putusan lepas oleh Pengadilan Tipikor ini tidak lepas dari ketidaksempurnanya proses penyidikan dan prapenuntutan dari jaksa penyidik dan jaksa peneliti yang tidak mengesampingkan bahwa biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup berdasarkan peraturan desa tersebut.

Baca Juga: Besaran Nominal Bansos PKH yang Akan Cair Bulan Juni 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Sejak awal tim PH berkeyakinan perbuatan Kades Dadahup dalam menetapkan pungutan desa untuk biaya pembuatan SPT adalah sah dan berdasar hukum sehingga bukanlah merupakan perbuatan pidana." ujar Guruh.

Guruh juga menyampaikan secara konvensional pungutan SPT sudah dilakukan dalam praktiknya bahkan sebelum Kades Dadahup Gunawan Samsi menjabat.

"Pertimbangan hukum majelis sangat beralasan hukum dan telah mempertimbangkan dari berbagai aspek yaitu dari sosiologi hukumnya dan dari segi filosofi hukumnya." ujar Guruh.

Baca Juga: Trik Mudah Dalam Membuat Tabel Di Microsoft Word 2019 Bagi Pemula

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kades Dadahup Gunawan Samsi ditahan sejak Desember 2021 dan berbagai upaya hukum sudah ditempuh tim PH nya.

Mulai dari pengajuan praperadilan di PN Kapuas yang kemudian dicabut PH dari Gunawan Samsi, dilanjutkan penolakan kasasi yang diajukan hingga akhirnya putusan lepas ini keluar.

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan patut untuk dikuatkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap." tutup Guruh.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Tags

Terkini

Terpopuler