PORTALKALTENG – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diduga palsu ditemukan beredar di Kalimantan Tengah, hal ini diketahui saat pengguna sim tersebut tertangkap di Kota Palangkaraya dan diamankan petugas pada Kamis 2 Juni 2022.
Penangkapan pengguna simpalsu berawal saat jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan tugas dilapangan.
Saat pemeriksaan pengguna kendaraan yang dilakukan di Jl. Karanggan Kota Palangkaraya berlangsung, petugas menemukan pengemudi truk yang melintasi jalan tersebut menggunakan sim yang diduga palsu.
Saat diberhentikan, pengemudi truk kemudian diminta mengeluarkan surat kelengkapan bekendara oleh petugas.
Baca Juga: Bank Kalteng Memberikan Bantuan Ambulance Untuk Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya
Pengemudi yang menyerahkan SIM nya terlacak oleh petugas sebagai SIM yang diduga palsu.
Atas kejadian tersebut kemudian pengemudi truk diamankan bersama barang bukti yang dibawanya ke kantor untuk dimintai keterangan.
Dikantor Polisi pengemudi truk bersama alat buktinya diserahkan ke Reskrimum untuk diprosers lebih lanjut.
AKBP Andi Kirana S.IK., M.H. selaku Kasubdit Gakum mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati peraturan.