“Kepada seluruh masyarakat diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat yang berlaku dan tidak percaya pada siapapun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui proses di kantor Polisi” demikian disampaikan Bayu melalui Whatsapp kepada Portalkalteng.
Ia juga menambahkan agar masyarakat jangan sesekali melakukan pembelian SIM melalui online.
Berdasar data Pelimpahan Berkas hasil temuan yang diperoleh Portalkalteng dari petugas, dengan Nota Dinas Ditlantas Polda Kalteng Nomer: B/ND-126/REN.2.2./2022/Ditlantas.
Pengendara truk berinisial ES, ditetapkan sebagai terlapor beserta alat bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam merk Samsung warna putih, dan satu buah sim B1 Umum bernomer: 85051428098181 untuk kemudian diserahterimakan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pelaksana serah terima tersebut ditandatangani oleh Bripka Raymondus Bayu Destianto, S.H. dan diterima oleh Bripka Hengki Singapari, S.H. di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kejadian ini mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas baik menjaga kondisi tubuh tetap sehat, mengecek kendaraan dan selalu membawa kelengkapan berkendara sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Resep Makanan Khas Dayak Kalteng: Tampik Jawau Cocok Untuk Cemilan Di Rumah
Ada konsekuensi hukum yang perlu diketahui masyarakat bila melakukan pelanggaran, seperti SIM yang diduga palsu milik pengendara truk yang terjaring pengamanan kamis lalu.***