Baru! Seorang Pengemudi Truk Diamankan Petugas, Diduga Gunakan SIM Palsu, Penggunanya Bisa Diproses Hukum

- 3 Juni 2022, 12:49 WIB
Seorang pengemudi truk diduga gunakan SIM palsu diamankan petugas di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah
Seorang pengemudi truk diduga gunakan SIM palsu diamankan petugas di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah /Dirlantas Polda Kalteng

PORTALKALTENG – Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diduga palsu ditemukan beredar di Kalimantan Tengah, hal ini diketahui saat pengguna sim tersebut tertangkap di Kota Palangkaraya dan diamankan petugas pada Kamis 2 Juni 2022.

Penangkapan pengguna simpalsu berawal saat jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan tugas dilapangan.

Saat pemeriksaan pengguna kendaraan yang dilakukan di Jl. Karanggan Kota Palangkaraya berlangsung, petugas menemukan pengemudi truk yang melintasi jalan tersebut menggunakan sim yang diduga palsu.

Saat diberhentikan, pengemudi truk kemudian diminta mengeluarkan surat kelengkapan bekendara oleh petugas.

Baca Juga: Bank Kalteng Memberikan Bantuan Ambulance Untuk Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya

Pengemudi yang menyerahkan SIM nya terlacak oleh petugas sebagai SIM yang diduga palsu.

Atas kejadian tersebut kemudian pengemudi truk diamankan bersama barang bukti yang dibawanya ke kantor untuk dimintai keterangan.

Dikantor Polisi pengemudi truk bersama alat buktinya diserahkan ke Reskrimum untuk diprosers lebih lanjut.

AKBP Andi Kirana S.IK., M.H. selaku Kasubdit Gakum mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati peraturan.

“Kepada seluruh masyarakat diingatkan untuk selalu melengkapi surat-surat yang berlaku dan tidak percaya pada siapapun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa melalui proses di kantor Polisi” demikian disampaikan Bayu melalui Whatsapp kepada Portalkalteng.

Baca Juga: Bupati Seruyan Meresmikan Kantor Layanan Baru PT Bank Kalteng di Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu

Ia juga menambahkan agar masyarakat jangan sesekali melakukan pembelian SIM melalui online.

Berdasar data Pelimpahan Berkas hasil temuan yang diperoleh Portalkalteng dari petugas, dengan Nota Dinas Ditlantas Polda Kalteng Nomer: B/ND-126/REN.2.2./2022/Ditlantas.

Pengendara truk berinisial ES, ditetapkan sebagai terlapor beserta alat bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam merk Samsung warna putih, dan satu buah sim B1 Umum bernomer: 85051428098181 untuk kemudian diserahterimakan kepada Ditreskrimum Polda Kalteng.

Pelaksana serah terima tersebut ditandatangani oleh Bripka Raymondus Bayu Destianto, S.H. dan diterima oleh Bripka Hengki Singapari, S.H. di kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.

Kejadian ini mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas baik menjaga kondisi tubuh tetap sehat, mengecek kendaraan dan selalu membawa kelengkapan berkendara sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Resep Makanan Khas Dayak Kalteng: Tampik Jawau Cocok Untuk Cemilan Di Rumah

Ada konsekuensi hukum yang perlu diketahui masyarakat bila melakukan pelanggaran, seperti SIM yang diduga palsu milik pengendara truk yang terjaring pengamanan kamis lalu.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Ditlantas Polda Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah