PORTAL KALTENG – Ditlantas Polda Kalteng Kembali melakukan Inovasi dalam penindakan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalimantan Tengah, Ditlantas menindak pengguna kendaraan yang menunggak pajaknya.
Berdasar data yang dihimpun Portal Kalteng Rabu, 8 Juni 2022. Kasubdit Gakum AKBP Andi Kirana memerintahkan jajarannya melakukan Razia (pada artikel sebelumnya tertulis rajia) melalui Giat Bersama Bapeda yang dipimpin IPDA Afif Nugroho S. SOS.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Portal Kalteng melalui pesan tertulis, Kasubdit Gakum AKBP Andi Kirana mengingatkan,
“Masyarakat agar selalu mentaati peraturan dan membayar pajak kendaraan, apalagi di Kalteng sedang dilakukan pemutihan Pajak, sehingga memberi keringanan kepada masyarakat untuk tidak dikenakan denda sampai dengan bulan Agustus.” Jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan! Jamaah Calon Haji Katingan Akan Berangkat Ke Tanah Suci Bulan Juni 2022
Lokasi razia kali ini berlangsung di Jl. Diponegoro Simpang Dr. Wahidin. Dengan kekuatan personil 15 orang dari Ditlantas Polda Kalteng dan delapan orang dari Bapeda Provinsi Kalimantan Tengah.
Waktu pelaksanaan giat Bersama ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Dengan jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 26 penunggak pak pajak.