PORTALKALTENG - Penertipan peraturan lalu lintas melalui kegiatan Razia Gabungan kembali dilakukan jajaran Kepolisian Polda Kalimantan Tengah Selasa 7 Juni 2022.
Informasi tentang kegiatan Razia Gabunga ini berdasarkan informasi yang diterima tim Portalkalteng dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. melalui Ipda Afif Nugroho.
Kegiatan Razia Gabungan dilakukan jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng, bekerja sama dengan Satuan PJR, serta gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Provinsi Kalteng ) dilaksanakan di Kota Palangkaraya.
Pelaksanaan razia terkonsentrasi di Jl. RTA Milono Depan Kantor Dispenda Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Selasa, 7 Juni 2022, dengan waktu pelaksanaan dari pukul. 08.30 hingga 10.30
Kegiatan Razia Gabungan dengan giat penindakan stasioner dan hunting sitem tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
target sasaran yang di tuju yaitu Kelengkapan kendaraan R4 dan R2 dan pengendara penunggak pajak ranmor yang keluar kota Palangka Raya.
Baca Juga: Alasan Keluarga Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil : Kamu Sejatinya Adalah Pahlawan
Dalam rajia yang dipimpin IPDA Afif Nugroho, IPTU Sayudi dan IPDA Hana Cahyadi ini dikerahkan sejumlah personil dengan kekuatan sebanyak 20 orang.