Dalam penindakan dilapangan petugas memperoleh pelanggaran yang berhasil terjaring sebanyak 96 orang pelanggar.
Kasus pelanggar tersebut bervariasi baik bentuk dan jumlahnya dan petugas yang melakukan rajia dalam pelaksanakan melakukan tindak teguran dan tindakan tilang.
Dari tim gabungan Satuan PJR dan Dinas Pendapatan Daerah mencatat, terdapat sebanyak 43 pelanggar berkendara yang terkait penunggakan pajak Dispenda.
Pelanggaran lalu lintas yang terbanyak dilakukan pengguna jalan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Total Pelanggaran kelengkapan kendaraan yang ditindak petugas sebanyak 53 lembar surat tilang.
Baca Juga: Meriahnya Acara Fun Bike Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara Ke 76 Di Kota Buntok
Dari penilangan tersebut petugas Kepolisian melakukan penahanan barang bukti kelengkapan kendaraan berupa SIM, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan jenis pelanggaran Ranmor
Pelanggaran SIM yang ditindak sebanyak 7 buah, sementara itu untuk STNK sebanyak 32 buah, dan pelanggaran Ranmor R2 sebanyak 14 buah.
Demikian laporan Kegiatan Rajia Gabungan dilakukan jajaran Kepolisian melalui Ditlantas Polda Kalteng, bekerja sama dengan Satuan PJR, serta gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Provinsi Kalteng ) yang dilaksanakan di Kota Palangkaraya.***