PORTALKALTENG - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang melibatkan keduanya, sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Januari 2022, siang tadi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi satu tahun hukuman penjara. Adapun putusan ini berdasarkan pertimbangan pada Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Majelis Hakim menegaskan, seperti yang Portalkalteng.com kutip dari PMJ News, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Pakai Narkoba, Penyanyi Dangdut Valline Chu dan Suaminya ditangkap Polres Metro Jakarta
Sekadar diketahui, dalam pembacaan putusannya, hakim juga menyebutkan beberapa hal yang akan memberatkan dan meringankan hukuman keduanya.
"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim.
Menurut hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal mereka adalah publik figur.
Sementara hal-hal yang meringankan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, seperti karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.