Tidak Ajukan Nota Keberatan atau Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Dakwaan JPU Sudah Cermat

- 18 Oktober 2022, 15:50 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. /Foto: Istimewa

PORTAL KALTENG - Sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah di gelar hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E, Majelis Hakim menanyakan terkait dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihaknya, yang kemudian diserahkan oleh Bharada E melalui kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talampessy, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai bahwa dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.

Baca Juga: Link Nonton Street Man Fighter Episode 1-7 Sub Indonesia Hanya Disini!

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy melansir ANTARA.

Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum Bharada E itu juga menyampaikan permohonan terkait dengan sidang pembuktian yang akan digelar mendatang, sesuai dengan asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 5 saksi, diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ukraina Sebut Jepang Akan Bantu Perbaikan dan Peralatan di Infrastruktur Energi Penting yang Diserang Rusia

"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon tiga hari," kata Ronny.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x