Usai Dibacakan Dakwaan Oleh JPU, Putri Candrawathi Akui Tak Paham

- 18 Oktober 2022, 09:12 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. /PMJ News

PORTAL KALTENG - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo CS hingga istrinya, Putri Candrawathi kini telah memasuki babak persidangan.

Sidang perdana yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Ma'ruf mengikuti sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana.

Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Putri mengaku tidak mengerti perihal dakwaan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, Selasa 18 Oktober 2022: Jangan Lewatkan Man On Fire dan Detroit

"Maaf yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri, melansir Antara pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Putri Candrawathi setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melayangkan pertanyaan kepadanya.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?" tanya Wahyu.

Mengaku tidak mengerti atas dakwaan tersebut, kemudian membuat Majelis Hakim meminta pihak JPU untuk kembali menjelaskan perihal inti dari dakwaan kepada Putri Candrawathi atas keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan berbencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini, Selasa 18 Oktober 2022: Saksikan On The Spot, Anak Sekolah, dan Lapor Pak!

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x