"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," ujar jaksa.
Istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke -1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, bahwa keterlibatan Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terlihat jelas sejak Putri menghubungi Ferdy Sambo.
“Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata jaksa.
Meski telah dijelaskan kembali, Putri Candrawathi mengaku masih belum mengerti perihal dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Majelis Hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang dibacakan.
“Mohon izin yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri.
Dalam Eksepsi atau nota pembelaan, tim penasihat hukum pihak Putri Candrawathi mengatakan bahwa pihak JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan yang mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Malang.***