Kejagung Beri Penjelasan Terkait Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang

- 17 Oktober 2022, 17:30 WIB
Tangkapan Layar -terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022
Tangkapan Layar -terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 /uyun achadiat/

PORTAL KALTENG - Sidang perdana dakwaan Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selama menjalani persidangan, terdakwa Ferdy Sambo terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan hanya menggunakan setelan atasan batik berlengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Penampilan Ferdy Sambo tanpa menggunakan rompi tahanan tersebut menarik perhatian banyak pihak, salah satunya  muncul protes dari organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan 11: Laga Juventus vs Empoli Jadi Pembuka, AC Milan Duel Kontra Monza

Sekelompok orang dari ormas tersebut meminta izin masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim agar menyuruh Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan.

Namun, ternyata bukan tanpa alasan eks Kadiv Propam tersebut tidak mengenakan rompi tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 12: Laga Arsenal vs Man City Ditunda, Man United Bakal Duel Kontra Tottenham

"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian, dan lain-lain," katanya seperti dikutip PORTAL KALTENG dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x