Ketut kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut juga bermaksud untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah dijamin dalam KUHP.
"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," sambungnya.
Baca Juga: Klasemen Liga Prancis: Tundukkan Marseille, PSG Kokoh di Puncak Klasemen
Sebagai informasi pasal dalam KUHP yang mengatur aturan tersebut yakni Pasal 154 KUHP Ayat 1 yang menyatakan terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.
Kata 'bebas' dimaknai harus tidak dalam tekanan seperti diborgol dan memakai rompi.
Pasal 154 ayat 1 berbunyi: 'Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan'.***