Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan 11 Terdakwa Lainnya Segera Disidang

- 10 Oktober 2022, 11:25 WIB
Ferdy Sambo dan 11 terdakwa lainnya akan disidang minggu ketiga Oktober 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo dan 11 terdakwa lainnya akan disidang minggu ketiga Oktober 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Youtube Sidik Jari TV/

PORTAL KALTENG - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama 11 rekannya terhadap Brigadir J saat ini memasuki tahap pelimpahan berkas para terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan berkas tersebut siang ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera dilakukan sidang di pengadilan untuk para terdakwa.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara ini dan segera melimpahlannya ke pengadilan agar sidang dapat segera dilakukan.

Baca Juga: 13 Orang Tewas dalam Serangan Rusia ke Zaporizhzhia

"Pelimpahan berkas para terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan sesuai dengan tempat kejadian perkara karena berada di wilayah hukum Jakarta Selatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.

Pelimpahan berkas terdiri dari pelimpahan tahap II berupa daftar para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Jaksa Penuntut Umum, serta surat dakwaan untuk para terdakwa. Setidaknya terdapat 12 berkas perkara dan 11 dakwaan.

Sementara menunggu pelimpahan berkas tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempersiapkan untuk menggelar sidang terdakwa Ferdy Sambo bersama 11 rekannya. Setelah menerima berkas pelimpahan berkas tersebut akan ditunjuk majelis hakim dalam sidang.

Baca Juga: Lakukan Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Temui Berbagai Pihak Terkait

Rencananya persidangan serta obstruction of justice Ferdy Sambo dan rekan-rekannya akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Dengan menunggu kepastian waktunya setelah penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x