PORTAL KALTENG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 dibagikan pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022.
Pembagian BSU tahap 6 tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan nominal yang sama seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni Rp600 ribu.
Menteri Kemnaker, Ida Fauziayah mengatakan program BSU 2022 yang telah memasuki tahap 6 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pasca kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Spanyol Pekan Ke-10, Ada Laga Big Match Barcelona vs Villareal
BSU tahap 5 sebelumnya telah didistribusikan atau dicairkan kepada 325.294 pekerja yang ditransfer langsung ke rekening Bank Himbaran tanpa adanya potongan
Kalkulasi penerima BSU tahap 1 hingga tahap 5, telah didistribusikan kepada 8.432.533 pekerja atau sekitar 65,66 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.
Bagi para pekerja yang belum mendapatkan pencairan BSU 2022 dapat memastikan persyaratan penerima terlebih dahulu.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan untuk penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).