BSU Rp600 ribu Tahap 5 Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Cek Nama Penerima di Dua Situs Ini

- 10 Oktober 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Pixabay/iqbalnuril/

PORTAL KALTENG - Pemerintah Idonesia merilis pengumuman terkait pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 yang akan dibagikan mulai hari ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Nominal bantuan BSU yang akan dicairkan pada tahap 5 ini sama dengan tahap pencairan sebelumnya, yakni Rp600 ribu untuk setiap orang yang telah dinyatakan menjadi penerima bantuan tersebut.

Menteri Ketenagaankerja, Ida Fauziah menyatakan program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Pelimpahan Berkas Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan 11 Terdakwa Lainnya Segera Disidang

Kemnaker juga mengkonfirmasi dari tahap 1 hingga 4, pihaknya telah mendistribusikan bantuan kepada 8.168.987 pekerja atau 63.60 persen dari total penerima, yaitu 14,6 juta pekerja.

Bagi para pekerja yang belum menerima bantuan BSU ini, alangkah lebih baik untuk mengecek syarat penerima dan nama secara berkala pada situs resmi kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dilansir oleh PORTAL KALTENG dari Pikiran-Rakyat.com, berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja memenuhi kualifikasi penerima subsidi upah (BSU) 2022. Simak syarat-syaratnya.

Baca Juga: GPS Salah Berikan Petunjuk Jalan, Pria AS Tewas dalam Kecelakaan Mengerikan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x