BSU Tahap 4 Rp600 ribu Cair Hari Ini, Pastikan 3 Hal Ini agar Dana Langsung Cair

- 3 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi BSU 2022. BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Begini Cara Daftar BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu.
Ilustrasi BSU 2022. BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Begini Cara Daftar BSU 2022 BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu. /Kabar Banten

PORTAL KALTENG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 direncanakan akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022.

BSU tahap 4 atau bisa juga disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji ditujukan untuk para pekerja atau buruh sebagai subsidi pengalihan akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika masih belum menerima dana BSU tahap 4 sebaiknya pastikan tiga hal berikut:

Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Tragis Brigadir J, Penyidik Limpahkan Para Tersangka ke Kejaksaan, Ini Jadwalnya

  1. Pastikan pekerja atau buruh yang mendaftar telah memenuhi semua syarat
  2. Pastikan pekerja atau buruh menerima notifikasi bahwa BSU telah disalurkan
  3. Pastikan rekening pekerja atau buruh yang diisikan dalam data merupakan rekening yang aktif

Lalu, bagaimana cara mengecek data penerima BSU tahap 4? Simak artikel berikut untuk mengetahui cara mengecek data penerima BSU tahap 4.

Cara Cek Data Penerina BSU Tahap 4 Rp600 ribu

  1. Membuka website kemnaker.go.id
  2. Mendaftarkan akun apabila belum mempunyai akun
  3. Mengaktifkan akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor hadphone yang telah didaftarkan

Baca Juga: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Dimutakhirkan, 125 Korban Meninggal Dunia

  1. Masuk atau Login ke akun dan melengkapi data diri
  2. Mengecek notfikasi
  3. Menunggu informasi status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Jika dana BSU tahap 4 telah disalurkan ke rekening maka akan muncul notifikasi bahwa dana sebesar Rp600 Ribu telah masuk ke rekening Anda.

Pengecekan dana BSU tahap 4 yang telah masuk juga dapat langsung dilihat melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang berada di wilayah Aceh) masing-masing pekerja atau buruh.***

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x