Baca Juga: Klasemen Liga Italia: Napoli Bertahan, AC Milan Masuk 3 Besar
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan merupakan anggota PNS, TNI, dan Polri.
5. Tidak menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk mengetahui nama penerima dapat dilakukan melalui dua cara. Antara lain:
1. Melalui laman resmi Kemnaker
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Arsenal Amankan Posisi, Liverpool Pecundangi Manchester City
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Daftar aku.