Berkaca Pada Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Peraturan Baru Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Nasional

- 13 Oktober 2022, 11:43 WIB
Polri tengah menyiapkan peraturan baru terkait dengan keamanan untuk pertandingan Liga Sepak Bola Nasional.
Polri tengah menyiapkan peraturan baru terkait dengan keamanan untuk pertandingan Liga Sepak Bola Nasional. /ANTARA

PORTAL KALTENG - Kejadian Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang menjadi perhatian banyak pihak, khususnya Polri. Polri yang memiliki peran penting dalam melakukan pengamanan pada saat pertandingan liga sepak bola berlangsung tentu bertanggung jawab besar atas adanya Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa berkaca pada Tragedi Kanjuruhan maka harus dibuat peraturan baru atau ketentuan hukum baru yang dapat menjadi regulasi dan dasar untuk permasalahan pengamanan pertandingan liga sepak bola nasional.

Saat ini Polri telah menyusun peraturan kapolri (perkap) yang akan digunakan sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola nasional.

Baca Juga: Harga LPG Tabung Gas Melon Naik 2 Kali Lipat, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Bentuk Satgas Khusus

Penyusunan perkap tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap peraturan sebelumnya yang mendasari pengamanan pertandingan liga sepak bola nasional yang menjadi penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Peraturan baru atau ketentuan hukum baru tersebut akan disesuaikan dengan peraturan yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh FIFA (Federation Internationale de Football Association) dan PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia).

Dalam penyusunan peraturan baru untuk pengamanan pertandingan liga sepak bola nasional melibatkan berbagai pihak terkait, diantaranya penyelenggara pertandingan, pendukung sepak bola, dan pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: TGIPF Pastikan Akan Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Pekan Ini

Mereka melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait Tragedi Kanjuruhan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x