Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: 36 Korban Luka Masih dirawat

- 8 Oktober 2022, 14:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News/

PORTAL KALTENG - Insiden kerusuhan Kanjuruhan yang terjadi pada pekan lalu mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia dan luka-luka. Hingga saat ini korban yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan sebanyak 36 orang korban luka akibat tragedi Kanjuruhan tersebut masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.

Jumlah korban luka tragedi Kanjuruhan yang masih menjalani perawatan tersebut telah berkurang dari jumlah sebelumnya pada 4 Oktober 2022 yang terdata sebanyak 59 orang korban.

Baca Juga: Tepis Isu Sanksi dari FIFA Pasca Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Tidak Pernah Membahas, Justru Tawarkan Bantuan

"Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang," kata Dedi, melansir ANTARA pada Sabtu 8 Oktober 2022.

Dalam keterangan Dedi, Ia merinci 36 korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (5 di ICU dan 9 di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak 6 orang (satu di ICU dan 5 di ruang perawatan biasa).

Kemudian sebanyak tiga orang di RSB Hasta Brata, satu orang di ruang HCU RSI Aisyiyah, 4 orang di RS Wava Husana.

Selanjutnya di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang, dan RS Hermina sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ikut Terseret

Berdasarkan hasil pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri dan instansi terkait serta pengecekan di rumah sakit diperoleh data valid jumlah korban luka-luka akibat insiden Kanjuruhan tersebut sebanyak 574 orang.

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang tercatat pada Selasa lalu sebanyak 467 orang.

Perincian identifikasi korban berdasarkan jenis luka yang dialami, dari 574 orang korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 orang mengalami luka ringan, 45 orang luka sedang, dan 23 orang luka berat.

Sedangkan, untuk kalkulasi data korban meninggal tercatat tetap sebanya 131 orang.

Baca Juga: Ikut Berduka atas Korban Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Ribu Warga Papua Gelar Doa Bersama

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik," tutur Dedi.

Dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malan, pada pekan lalu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga diantaranya merupakan pihak swasta dan tiga orang lainnya darip personel Polri.

Ketiga tersangka dari pihak swasta dianggap melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat(1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Ungkapan Duka Untuk Para Korban, Iwan Fals Rilis Lagu Berjudul Kanjuruhan

Kemudian, tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain keenam tersangka yang disebutkan, terdapat 20 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah