Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Ikut Terseret

- 6 Oktober 2022, 22:35 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, 2 di antaranya pelaku yang perintahkan penembakan gas air mata /PMJ News/

PORTAL KALTENG - Investigasi kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah Laga Derby Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan nama-nama tersangka pada tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi pada pekan lalu.

Jumlah tersangka yang ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan tersebut terhitung sebanyak enam orang.

Baca Juga: Terjadi Penikaman di Kota London, 3 Korban Mendapatkan Perawatan ke Rumah Sakit

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka yang disebutkan itu diantaranya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, anggota kepolisian Polres Malang Wahyu SS, Sdr H dari Brimob Polda Jatim, dan Sdr BSA dari Polres Malang.

Listyo kemudian menerangkan terkait dengan masing-masing peran dari keenam tersangka tersebut.

"AHL yang bertanggungjawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Listyo.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x