Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, 28 Personel Polri Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik

- 4 Oktober 2022, 11:00 WIB
Akibat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang setidaknya 13 kendaraan dilaporkan rusak.
Akibat kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang setidaknya 13 kendaraan dilaporkan rusak. /Foto: PMJ News/Istimewa/

PORTAL KALTENG - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan meninggalnya ratusan orang.

Kasus tersebut menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintahan di Indonesia, terutama bagi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini tengah menaikkan status tahap penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan menjadi penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tim akan bekerja dengan cepat dalam mengusut kasus tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Update Liga 2, PT Liga Indonesia Baru Menunda Gelaran Kasta Kedua Sepakbola Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain dilakukan dengan cepat, perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pembuktian agar sesuai dengan standar dan tidak asal-asalan sehinga dapat dibuktikan secara ilmiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tahap penyelidikan yang dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dilakukan setelah polisi memeriksa 20 orang saksi terkait kasus tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan.

Dengan status penyidikan saat ini, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 28 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Tersenyum Lebar di Puncak Box Office: ‘Smile’ Raup Keuntungan Hingga Rp559 Miliar

Dedi menyebutkan bahwa pemeriksaan 28 personel polri tersebut akan dilakukan oleh Propam.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x