"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas airmata," lanjutnya lagi.
Kemudian polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Selanjutnya Abdul Haris sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dalam kasus ini Ia lalai karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, dimana hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap panitian pelaksana.
Terakhir, yang membuat Suko Sutrisno ikut ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya tidak membuka semua pintu di stadion lokasi insiden tersebut terjadi.
Baca Juga: Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta, Tewaskan Beberapa Orang Siswa, Ini Selengkapnya
Seharusnya lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu stadion sudah dibuka. Hal tersebut yang menyebabkan para penonton berdesakan untuk keluar.
Dikesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut sebanyak 31 diantaranya adalah personel Polri.
Sebagai informasi, pada waktu sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah agar tragedi Kanjuruhan diusut hingga tuntas. Presiden Jokowi meminta tidak ada yang ditutupi terkait dengan insiden tersebut.