PORTAL KALTENG - Mulai hari ini tanggal 4 Oktober 2022 pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah hingga 7 November 2022.
PPKM yang diberlakukan di seluruh Indonesia adalah PPKM Level 1 sesuai dengan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin 3 Oktober 2022.
PPKM Level 1 kembali diberlakukan di seluruh Indonesia dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penagwasan dan pengendalian pandemi Covid-19 di seluruh lapisan masyarakat mulai dati tingkat desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: YG Entertainment Dinilai Lambat Tanggapi Rumor Jennie BLACKPINK, Ini Fakta Sebenarnya
PPKM Level 1 didasarkan pada ketetapan Menteri Kesehatan tentang pedoman indikator transmisi komunitas dan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat untuk pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Walaupun kasus pandemi Covid-19 telah terkendali dan masyarakat dapat beraktivitas dengan normal namun kondisi tersebut juga harus diimbangi dengan penegakan protokol kesehatan.
Diperlukan kerja sama yang baik antara pemangku kepentingan baik di pemerintahan maupun masyarakat di seluruh Indonesia agar kondisi pandemi COvid-19 dapat semakin membaik.***