Ia juga mengatakan bahwa Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung ke Ferdy Sambo tanpa melewati perantara pengacaranya.
“Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas),” kata Dedi.
Baca Juga: Lirik Lagu Timur Berjudul 'Mantan' dari Fresly Nikijuluw, Dolo Baku Sayang Sakarang Tinggal kenangan
Sebagai informasi melalui sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) sebelumnya Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi PTDH, namun tersangka melakukan permohonan sidang banding atas putusan tersebut dan hasil dari sidang banding tersebut telah ditolak oleh dewan komisi.***