Sebagai informasi, total dari terduga kuat melanggar etik karena tidak professional dalam menangani tempat kejadian perkara lokasi pembunuhan Brigadir J terakumulasi sebanyak 35 orang.
Tiga belas diantaranya telah menjalani sidang etik, termasuk keempat tersangka tadi dan dua belas diantaranya telah diputuskan untuk hasil sidang etiknya.
Poengky juga berharap pihak Polri dapat mempublikasikan jadwal sidang untuk tersangka dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut supaya publik termasuk media dapat mengetahui informasinya.
“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Alan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kembali Terjadi, Buruh dan Ojol Hingga Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ikut berkomentar, menurutnya penundan sidang etik terhadap tersangak obstruction of justice memberi kesan Polri mengulur-ulur waktu.
Menurut Bambang, hal tersebut dapat mempermainkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang baru saja meningkat pasca penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.