Sisakan Tiga Terduga Pelanggar Obstuction Of Justice Kasus Brigadir J, Polri Didesak Selesaikan Sidang Etik

- 21 September 2022, 15:28 WIB
Tangkapan Layar ANTARA, Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti
Tangkapan Layar ANTARA, Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti /

PORTAL KALTENG – Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) banding terhukum Ferdy Sambo telah digelar pada Senin lalu dan telah diputuskan permohonan banding ditolak.

Namun sidang etik obstruction of justice pembunuhan Brigadir J belum selesai hingga saat ini dan masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.

Dari tujuh nama tersangka kasus pelanggaran etik karena menghalangi pengungkapan fakta pembunuhan Brigadir J, empat diantaranya telah menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Purtanto, dan Agus Nur Patria.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : Persiba Balikpapan vs Kalteng Putra FC, Grup Timur Liga 2 Dari Susunan Pemain dan Skor Akhir

Keempat terhukum setelah menjalani sidang etik telah dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga tersangka lainnya seperti Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto yang belum juga menjalani sidang etik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap agar Polri  fokus dan segera menuntaskan sidang etik tersebut.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, melansir ANTARA pada 21 September 2022.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : PSPS Riau vs PSMS Medan, Sang Juru Kunci Menjamu Pemuncak Klasmen

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x