Sisakan Tiga Terduga Pelanggar Obstuction Of Justice Kasus Brigadir J, Polri Didesak Selesaikan Sidang Etik

- 21 September 2022, 15:28 WIB
Tangkapan Layar ANTARA, Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti
Tangkapan Layar ANTARA, Anggota Komisi Kepolisia Nasional Poengky Indarti /

PORTAL KALTENG – Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) banding terhukum Ferdy Sambo telah digelar pada Senin lalu dan telah diputuskan permohonan banding ditolak.

Namun sidang etik obstruction of justice pembunuhan Brigadir J belum selesai hingga saat ini dan masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.

Dari tujuh nama tersangka kasus pelanggaran etik karena menghalangi pengungkapan fakta pembunuhan Brigadir J, empat diantaranya telah menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Purtanto, dan Agus Nur Patria.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : Persiba Balikpapan vs Kalteng Putra FC, Grup Timur Liga 2 Dari Susunan Pemain dan Skor Akhir

Keempat terhukum setelah menjalani sidang etik telah dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tiga tersangka lainnya seperti Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto yang belum juga menjalani sidang etik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap agar Polri  fokus dan segera menuntaskan sidang etik tersebut.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, melansir ANTARA pada 21 September 2022.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : PSPS Riau vs PSMS Medan, Sang Juru Kunci Menjamu Pemuncak Klasmen

Sebagai informasi, total dari terduga kuat melanggar etik karena tidak professional dalam menangani tempat kejadian perkara lokasi pembunuhan Brigadir J terakumulasi sebanyak 35 orang.

Tiga belas diantaranya telah menjalani sidang etik, termasuk keempat tersangka tadi dan dua belas diantaranya telah diputuskan untuk hasil sidang etiknya.

Poengky juga berharap pihak Polri dapat mempublikasikan jadwal sidang untuk tersangka dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut supaya publik termasuk media dapat mengetahui informasinya.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Alan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kembali Terjadi, Buruh dan Ojol Hingga Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ikut berkomentar, menurutnya penundan sidang etik terhadap tersangak obstruction of justice memberi kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Menurut Bambang, hal tersebut dapat mempermainkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang baru saja meningkat pasca penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang.

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah