PORTAL KALTENG - Pendataan Non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah akan ditutup pada 31 Oktober 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara umum, pendaftaran untuk proses Pendataan Non ASN atau tenaga honorer terdiri dari pembuatan akun, lalu proses login dan pengisian data.
Sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya disiapkan terlebih dahulu dokumen-dojumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat berlangsung dengan cepat.
Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran untuk proses Pendataan Non ASN atau tenaga honorer terdiri dari:
Baca Juga: Cek Syarat Pendataan Non ASN atau Tenaga Honorer, Siapa Saja yang Termasuk?
- KTP atau atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Setelah semua dokumen disiapkan maka selanjutnya dapat melakukan pendaftaran untuk proses Pendataan Non ASN atau tenaga honorer.
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Non ASN atau tenaga honorer, tenaga Non ASN atau honorer harus membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Begini Alur Pendataan Non ASN atau Tenaga Honorer, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Tahap Pembuatan Akun