PORTAL KALTENG - Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Tenaga Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintahan yang berstatus sebagai Non ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Tenaga Non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan yang dimaksud sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang telah bekerja pada Instansi Pemerintahan dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara
- Mendapatkan honor yang berasal dari APBN maupun APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit
- Periode waktu bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga: Tata Cara Login dan Pengisian Biodata Pegawai Non ASN 2022 di Bawah Ini!
Jika Tenaga Non ASN memenuhi syarat-syarat tersebut maka dapat dilakukan Pendataan Non ASN.
Dalam hal ini instansi akan mendaftarkan Tenaga Non ASN yang sampai saat ini masih memenuhi persyaratan pendataan Tenaga Non ASN berdasarkan peraturan.
Selanjutnya instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh Tenaga Non ASN.
Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan Finalisasi.
Instansi lalu mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan Tenaga Non ASN.